REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Himbauan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengalokasikan dana
APBD untuk madrasah menuai kritik dari anggota DPR. Para anggota DPR
menilai himbauan itu tidak mendasar.
“Saya kira harus
dipertanyakan pemahaman Kemendagri atas UUD Pasal 31 ayat 4,” kata
anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati kepada Republika, Rabu (2/1).
Reni
mengatakan UUD Pasal 31 ayat 4 mengamanatkan alokasi pendidikan sebesar
20 persen dari APBN maupun APBD. Di dalam UUD tersebut, imbuh Reni,
tidak dibedakan antara pendidikan agama dengan pendidikan nasional.
“Disebutkan hanya pendidikan, bukan madrasah atau sekolah nasional,”
ujarnya.
Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan. Karen
itu, Reni menilai pemerintah daerah juga berkewajiban membantu
penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Reni berharap Pemda
memiliki pemahaman yang lebih baik ketimbang Kemendagri dalam membaca
UUD Pasal 31 ayat 4. “Pemda berkewajiban memberikan anggaran untuk
madrasah,” kata politikus Partai persatuan Pembangunan ini.
Anggota
Komisi X DPR, Dedi “Miing” Gumelar menyatakan persoalan anggaran
pendidikan madrasah tak bisa dilepaskan dari carut-marutnya
pengelolaannggaran di Kementerian Agama. Menurut Miing Kementrian Agama
memiliki dana hampir Rp 37 triliun untuk pendidikan madrasah.
Sayangnya
anggaran sebesar itu belum dimanfaatkan untuk perbaikan sistem
pendidikan madrasah. “Banyak madrasah di daerah yang belum tersentuh,”
ujarnya.
Miing mengatakan Komisi X sering kesulitan ketika harus
mempertanyakan masalah anggaran pendidikan di madrasah. Hal ini karena
kewenangan itu ada di Komisi VIII selaku mitra kerja Kementrian Agama.
Miing
berharap pemerintah segera memperbaiki sistem anggaran pendidikan untuk
madrasah. “Saran saya pengelolaan dana pendidikan ada di satu
kementerian saja. Pemimpinnya Kemendikbud. Agar pengawasannya jelas,”
ujar Miing.
No comments:
Post a Comment