Kenaikan pangkat bagi fungsional guru selama ini adalah minimal dua
tahun sekali. Namun berdasarkan aturan terbaru kenaikan pangkat guru
nantinya minimal empat tahun sekali. Itupun masih ada persyaratan lain
yang harus dipenuhi. Adalah harus membuat karya ilmiah yang akan dinilai
oleh tim yang dibentuk untuk melakukan penilaian angka kredit. Syarat
kenaikan pangkat guru tahun 2013 tambah berat dengan adanya aturan
Permen Menpan No. 16 Tahun 2009 tentang angka Kredit Jabatan dan
peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor
3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya..
Aturan ini mestinya sudah berlaku tahun 2013 namun baru Juli nanti
aturan ini efektif diterapkan. Maka pengajuan kenaikan pangkat setelah
Juli nanti berpedoman pada aturan yang terbaru ini dan bagi mereka yang
mengajukan kenaikan pangkat sebelum Juli masih berlaku aturan lama yang
minimal hanya dua tahun. Demikian pemaparan Kasi Ketenagaan Kanwil
Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Drs. H. Sholahudin dalam acara pembinaan
guru dan pegawai MAN dan MTs Negeri/Swasta se Kota Tegal di MAN Kota Tegal (23/01).
Dirinya juga menegaskan bila sebelumnya penilaian angka kredit untuk
persyaratan kenaikan bangkat terkesan hanya formalitas belaka maka
nantinya akan ada Tim Penilai yang dibentuk untuk melakukan penilaian
angka kredit. Penilaian salah satunya dilakukan terhadap karya ilmiyah
yang harus dibuat oleh guru sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.
Jadi tim Angka Kredit ini tidak lagi bersifat formalitas tapi
benar-benar melakukan penilaian sesuai aturan yang telah ditetapkan
No comments:
Post a Comment