------ ------
  • MK2MI Kabupaten Indramayu

Friday, January 25, 2013

Syarat Kenaikan Pangkat Guru Tambah Berat

Kenaikan pangkat bagi fungsional guru selama ini adalah minimal dua tahun sekali. Namun berdasarkan aturan terbaru kenaikan pangkat guru nantinya minimal empat tahun sekali. Itupun masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Adalah harus membuat karya ilmiah yang akan dinilai oleh tim yang dibentuk untuk melakukan penilaian angka kredit. Syarat kenaikan pangkat guru tahun 2013 tambah berat dengan adanya aturan Permen Menpan No. 16 Tahun 2009 tentang angka Kredit Jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya..
Aturan ini mestinya sudah berlaku tahun 2013 namun baru Juli nanti aturan ini efektif diterapkan. Maka pengajuan kenaikan pangkat setelah Juli nanti berpedoman pada aturan yang terbaru ini dan bagi mereka yang mengajukan kenaikan pangkat sebelum Juli masih berlaku aturan lama yang minimal hanya dua tahun. Demikian pemaparan Kasi Ketenagaan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Drs. H. Sholahudin dalam acara pembinaan guru dan pegawai MAN dan MTs Negeri/Swasta se Kota Tegal di MAN Kota Tegal (23/01).
Dirinya juga menegaskan bila sebelumnya penilaian angka kredit untuk persyaratan kenaikan bangkat terkesan hanya formalitas belaka maka nantinya akan ada Tim Penilai yang dibentuk untuk melakukan penilaian angka kredit. Penilaian salah satunya dilakukan terhadap karya ilmiyah yang harus dibuat oleh guru sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat. Jadi tim Angka Kredit ini tidak lagi bersifat formalitas tapi benar-benar melakukan penilaian sesuai aturan yang telah ditetapkan

No comments:

Post a Comment