------ ------
  • MK2MI Kabupaten Indramayu

Thursday, February 21, 2013

Persyaratan Pencairan Sertifikasi Guru Non PNS


PERSYARATAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU NON PNS

Kepada Yth.
Kepala RA/MI/Mts/MA Negeri/Swasta
di Indramayu

1.    Fotocopy Sertifikat Sertifikasi (Legalisir)
2.    Fotocopy Nomor Register Guru (NRG)
3.    Fotocopy Rekening BNI
4.    Fotocopy NPWP
5.   Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar dari RA/Madrasah (mengetahui Pengawas Kemenag dan Kepala Sekolah)
6.    SK Mengajar 2 Tahun Terakhir
7.    Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari RA/Madrasah
8.    Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kantor Kemenag Indramayu
9.   Draft Keterangan Alokasi Jam Mengajar


Dibuat Rangkap 3 Dengan Ketentuan :

Untuk RA       :    MAP Merk Biola Warna Kuning
Untuk MI       :    MAP Merk Biola Warna Hijau
Untuk MTs    :     MAP Merk Biola Warna Merah
Untuk MA     :     MAP Merk Biola Warna Biru


Catatan : Bagian Luar MAP ditulis nama guru, nama RA/Madrasah dan No. telp yang AKTIF.




8 comments:

  1. SK Dirjen dan NRG untuk yang lulus sertifikasi jalur UPI tahun 2011 gmn? kapan diterbitkan...mohon info

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. tunjangan sertifikasi non pns tahun 2012 9 bulan sampai sekarang tidak tau rimbanya..,

    ReplyDelete
  5. punten gemana yang sampe sekarang belum keluar juga NRG nya sergur 2012

    ReplyDelete
  6. punten gemana yang sampe sekarang belum keluar juga NRG nya sergur 2012

    ReplyDelete
  7. punten gemana yang sampe sekarang belum keluar juga NRG nya sergur 2012

    ReplyDelete
  8. punten gemana yang sampe sekarang belum keluar juga NRG nya sergur 2012

    ReplyDelete