Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti kerjasama Kementerian Agama dan
Qatar Charity, disampaikan kepada saudara bahwa Qatar Charity memberikan
bantuan masjid/Musholla di lingkungan madrasah ( MI, MTs atau MA ). Sehubungn
dengan hal itu tersebut kami mohon saudara untuk mengkoordinasikan kepada
Satuan Kerja terkait di lingkungan unit kerja saudara untuk disampaikan kepada
madrasah yang membutuhkan bantuan tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :
A.
Madrasah
yang belum memiliki Masjid/Musholla
B.
Luas
bangunan Masjid/Musholla mulai dari 100 m2 , 150 m2 , 200
m2 , sampai 300 m2
C.
Membuat
proposal permohonan Masjid/Musholla yang berisi :
a.
Surat
permohonan Masjid/Musholla ditujukan kepada Pimpinan Qatar Charity di Jakarta.
b.
Surat
rekomendasi Kementerian Agama setempat.
c.
Uraian
tentang kebutuhan Masjid/Musholla bagi guru, siswa dan masyarakat setempat.
d.
Profil
Madrasah
e.
Surat
tanah
f.
Akta
Ikrar Wakaf
g.
Site
plan ( Tata Letak Bangunan ) atau gambar situasi.
h.
Rencana
Anggaran Belanja.
i.
Foto
tanah yang akan dibangun Masjid/Musholla.
D.
Semua
proposal dihimpun, dibuatkan daftarnya dan ditandatangani Kabid Madrasah
kemudian disampaikan kepada Direktur Pendidikan Madrasah Ub. Subdit Sarana dan
Prasarana Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat.
E.
Madrasah
yang akan dibantu menjadi kewenangan Qatar Charity.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Harus menghubungi siapa nie?....
ReplyDelete