------ ------
  • MK2MI Kabupaten Indramayu

Friday, February 22, 2013

Persyaratan Pencairan Sertifikasi Guru PNS



PERSYARATAN PENCAIRAN SERTIFIKASI GURU PNS


1. Fotocopy Sertifikat Sertifikasi (Legalisir)
2. Fotocopy Nomor Register Guru (NRG)
3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
4. Fotocopy KGB Terakhir
5. Fotocopy Rekening BNI
6. Fotocopy NPWP
7. Surat Keterangan Masih Aktif Mengajar dari RA/Madrasah (mengetahui Pengawas Kemenag dan Kepala Sekolah)
8. SK Mengajar 2 Tahun Terakhir
9. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari RA/Madrasah
10. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kantor Kemenag Indramayu
11. Draft Keterangan Alokasi Jam Mengajar


Dibuat Rangkap 3 Dengan Ketentuan :

Untuk RA                  :         MAP Merk Biola Warna Kuning
Untuk MI                   :         MAP Merk Biola Warna Hijau
Untuk MTs                :           MAP Merk Biola Warna Merah
Untuk MA                 :         MAP Merk Biola Warna Biru


Catatan : Bagian Luar MAP ditulis nama guru, nama RA/Madrasah dan No. telp yang AKTIF.



1 comment:

  1. Pak melu daftar si ning LINK MK2MI
    kih Linke : mismiftahulhudategalmulya.blogspot.com

    ReplyDelete